Minggu, 17 April 2011

Bom Bunuh Diri di Masjid Perbuatan Haram

Jakarta - Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) pimpinan Abu Bakar Ba'asyir menyesalkan aksi bom bunuh diri di Masjid Az Dzikra, Mapolresta Cirebon. JAT menyebut tindakan tersebut sebagai aksi yang melanggar syariat.

"Jamaah Anshorut Tauhid mengambil sikap bahwa serangan bom ke dalam masjid dan jamaah yang sedang atau hendak salat adalah perbuatan haram. Bahkan kami menolak keras segala upaya yang mengatasnamakan perjuangan Islam namun tidak mengindahkan apalagi melanggar batas-batas syari'at Islam," kata juru bicara utama JAT, Abdul Rohim Ba’asyir, melalui siaran pers, Senin (18/4/2011),

Menurut Rohim, pihaknya mewaspadai adanya upaya pihak-pihak tertentu yang ingin memojokkan Islam dan Abu Bakar Ba'asyir. Islam seharusnya semakin dewasa dan membekali diri dengan pengetahuan tentang intrik-intrik dan operasi black intelligent kalangan pembenci Islam yang terus bernafsu untuk menjadikan umat Islam sebagai proyek yang menggiurkan bagi datangnya dana dan balas jasa.

"Para pejabat pemerintah dan pihak keamanan mestinya melihat berbagai bencana yang terjadi, baik berupa bencana yang diakibatkan gejala alam, disintegrasi sosial, dekadensi moral hingga serangan-serangan bom semacam itu, bukanlah bagian yang terpisah-pisah kemudian dengan kalap melakukan sesuatu tindakan stigmatisasi bahwa Islam dan kaum muslimin sebagai sumber masalah," jelasnya.

Rohim menyebut peristiwa bom Cirebon sebagai salah satu upaya untuk memecah belah umat Islam. JAT memperingatkan kepada semua pihak agar tidak melanjutkan pikiran dan niat untuk mendiskreditkan Islam dan kaum muslimin demi tujuan untuk menimbulkan perpecahan bahkan persengketaan di kalangan kaum muslimin sendiri. "Sehingga umat yang mayoritas di negeri ini saling curiga mencurigai satu sama lain dan lupa dengan berbagai permasalahan fundamental yang terjadi di negeri ini," imbaunya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar